Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) kepada para pelaku usaha hiburan malam (PHM), Senin (16/6), di Ruang Pola Lantai III Kantor Bupati.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas sektor, termasuk Kepala Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan Polres dan Kodim 1414 Toraja.

Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan usaha. Ia menyoroti perlunya pelaku usaha berperan aktif menjaga keamanan sosial, termasuk mengantisipasi dampak tidak langsung seperti risiko penyebaran HIV/AIDS yang ditemukan di lapangan.

“Kita semua hadir di sini dengan niat yang sama: menjadi lebih baik dari sebelumnya. Bukan untuk menutup usaha hiburan, tapi memastikan bahwa setiap aktivitas usaha memperhatikan dampak sosialnya. Mari kita awasi bersama,” ujar Sekda.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Toraja Utara, Riantho Yusuf S, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Temuan beberapa kasus HIV di lapangan menjadi alarm bagi kita semua. Sosialisasi ini bukan untuk mengancam, tapi mengedukasi dan mengajak semua pihak ikut mencegah sejak dini,” ucap Riantho.

Kegiatan ini diikuti oleh Camat, Lurah, Kepala Lembang, dan para pelaku usaha hiburan malam.

 

 

Diskominfo-SP - 2025